Bahaya, Kampanyekan Kolom Kosong Ternyata Bisa Dipidana
Makassar, Rakyat News – Praktisi Hukum Syahrir Cakkari angkat bicara tentang kampanye kolom kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Syahrir Cakkari yang juga berprofesi sebagai pengacara membeberkan bahwa kampanye kolom kosong masuk kategori pelanggaran.
Bahkan pelanggarannya masuk dalam kategori pidana.
“Jadi jangan main-main dengan kampanye kolom kosong karena bisa saja dijerat pidana sesuai undang-undang kepemiluan,” kata Syahrir Cakkari, Jumat (18/5/2018).
Untuk itu, jika masyarakat menemukan adanya oknum atau kelompok tertentu massif menkampanyekan kolom kosong, lanjut Syahrir segera laporkan ke Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) atau pihak kepolisian.
“Perbuatannya yang dapat diancam pidana,” ungkap Syahrir Cakkari.
Olehnya, Syahrir mengingatkan untuk tidak menghasut pemilih apalagi menggiring masyarakat untuk mengkampanyekan atau memilih kolom kosong.
Mengingat, ancamannya diakui Syahrir yang juga Ketua Peradi Makassat ini cukup berat yakni pidana.
Dia menambahkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah memakan anggaran yang cukup besar, sehingga segala resiko yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak sudah diantisipasi oleh konstitusi yang bersangkutan.
Tujuannya, agar tidak ada pihak yang berupaya menghalangi pelaksanaan pemilihan atau menjadi ajang pilkada sebagai mainan dengan mengkampanyekan kolom kosong tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan