Jakarta, Rakyat News – Sikap Panwas Makassar yang menerima permohonan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) berbuntut panjang.

Meski telah dilaporkan dengan alasan telah menerima dan meregister permohonan DIAmi, kali ini, Panwaslu Makassar kembali dilaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Panwas dilaporkan oleh tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dengan alasan telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan Mahkamah Agung.

Dua tim hukum Appi-Cicu melaporkan langsung Panwaslu. Mereka adalah Irfan Idham.SH dan Muh. Nursalam.SH.,MH. Idham yang dikonfirmasi mengatakan, dalam laporannya juga mempertanyakan netralitas Panwaslu sebagai lembaga penyelenggara.

“Hari ini kami kembali melaporkan Panwaslu Kota Makassar ke DKPP. Adapun laporan yang kami masukkan, terkait dengan Panwas Makassar yang memutuskan permohonan Danny Pomanto, serta kami mempertanyakan dan mengadukan netralitas Panwas Makassar dalam proses Pilkada Wali Kota Makassar,” kata Irfan Idham, Jumat (25/5/2018).

Dia pun membeberkan bahwa laporannya telah diterima dengan nomor laporan 143/I-P/L-DKPP/2018. Ditambahkan dalam keterangannya, ada beberapa pasal yang laporkan, diantaranya pasal 1 ayat (4), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

“Intinya, kami menganggap ada keberpihakan yang dilakukan oleh Panwas, sehingga kami juga mempertanyakan tentang netralitas Panwas, bisa bahaya demokrasi kita kalau penyelenggara sudah berpihak dan hal ini harus benar-benar clear. Oleh karena itu, kami berkesimpulan hal ini harus di laporkan dan di proses,” tambah Irfan Idham.

Sementara itu, Nursalam menambahkan, selain mempertanyakan netralitas Panwas Makassar, pihaknya juga melihat Panwaslu Kota Makassar menelan mentah-mentah permohonan DIAmi.

“Ini terlihat dari putusan Panwas yang tidak lagi peduli dan memperhatikan Perbawaslu menyangkut model putusan, dimana jelas sekali menyangkut putusan Panwaslu hanya ada kata meminta, namun dalam putusan panwaslu justru panwaslu menggunakan kata memerintahkan,” kata Nursalam.

YouTube player