Mario David : Sembilan LBH Kota Makassar Untuk Masyarakat Miskin
Makassar, Rakyat News -Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Hotel Sarison,pada Jumat(21/4/2017)
Hadir sebagai pembicara,Sekertaris Komisi A,Mario David, Pengurus PBHI, dan Bagian Hukum Pemkot.
Dalam pemaparannya,Mario David menjelaskan,Perda ini hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang mengalami penzaliman terhadap seseorang atau institusi untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Selama ini kami DPRD dinilai kurang produktif dalam fungsi legeslasi oleh karenanya kami turun langsung ke tengah masyarakat memberikan penjelasan, pemahaman dan pengetahuan agar Perda-Perda yang telah kami lahirkan bisa dirasakan dan dilaksanakan oleh masyarakat,”kata,Mario David.
Mario menjelaskan,ada 9 lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah kota mendampingi masyarakat yang terjebak perkara hukum.Lembaga ini kata Mario tidak hanya melakukan pembelaan perkara hukum tetapi juga bertugas menjadi mediator jika ada persoalan.Istilahnya ligitasi dan non-ligitasi.
Ke sembilan lembaga tersebut,yakni ,YLBHI LBH Makassar,PBHI wilayah Sulsel,UKBH FH-Unhas,LBH APIK Makassar,LKBaH-UMI,YLBH Justice Rakyat Makassar,PATUH-OI Kota Makassar,Yayasan Patriot Makassar,YLBH Makassar
“Agar dapat lebih dipahami oleh masyarakat,kami juga telah merekomendasi pemerintah kota agar membuat poster dan brosur tata cara mengakses dan LBH yang telah terakreditasi serta syarat bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang ditempelkan di tiap kantor kelurahan dan kecamatan” jelas ketua Fraksi Nasdem Makassar
Perihal penganggaran buat lembaga hukum yang ditugaskan.Mario menjelaskan, diberikan berdasar level kasus yang diadvokasi. Misalnya, kalau perkara non-ligitasi di kisaran Rp 500 ribu.Tapi kalau ligitasi itu mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp 50 Juta.
“Lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh Pemkot inj tidak akan ‘main mata’ dengan salah satu pihak yang berperkara.Kalau kedapatan, pasti akan disanksi. Dan akan dikeluarkan dari daftar LBH yang terdaftar di Pemkot,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan