“Jelas melanggar Pasal 30 ayat 9 PKPU No4/2017 terkait larangan alat peraga di areal kantor pemerintahan dan rumah ibadah,” tambahnya.

Selain di Jeneponto, pemasangan poster NA-ASS yang diduga melanggar, menjadi sorotan warga di sejumlah daerah. Selasa (29/5/2017) kemarin, Panwaslu Kota Palopo menurunkan ratusan poster NA-ASS setelah dilaporkan masyarakat. (*)