Persyaratan tersebut, lanjut dia, harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotocopy KTP setiap pendukung.

Sementara untuk pengajuan calon anggota DPR pusat, provinsi, daerah, partai polutik tidak boleh mencalonkan mantan narapidana korupsi, kekerasan anak, bandar narkoba, pemakai dan narapidana yang kasus berulang. (yustus)