Gowa, Rakyat News – Penanganan perkara tiga orang ASN di Panwaslu Gowa kini menjadi polemik, lantaran dua Camat dan Satu Lurah tersebut diduga tertangkap basa oleh pihak Panwaslu Gowa sendiri beberapa waktu lalu, namun kini ke tiga ASN tersebut diduga menjadi ‘cacing’ yang ingin diselamatkan dari perbuatan melanggar kode etik tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal daerah Kabupaten Bantaeng yang diciduk oleh Panwaslu di daerah Malakaji Kabupaten Gowa (23/5) baru- baru ini, diduga dalam prosesnya mengelabui hukum untuk dibebaskan.

Ke tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terciduk oleh Panwaslu Gowa, diduga terlibat didalam kegiatan sosialisasi politik praktis untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).

Hal itu membuat ke tiga ASN ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya diatas hukum, lantaran diduga menyalahi prosedur kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seperti yang dipaparkan oleh Panwaslu Kabupaten Gowa, ketiganya merupakan ASN diantaranya M. Amir Basi yanh berprofesi sebagai Camat Bissappu, kemudian Akhmad Muhlis berprofesi sebagai Camat Tompobulu, dan Sitti Faridah, Lurah Gantarang Keke. Mereka murni temuan Panwaslu Kabupaten Gowa.

Saat dikonfirmasi Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suharli, mengatakan jika kasus tersebut sementara dalam proses Kepolisian.

“Sementara proses di kepolisian, nanti setelah pembahasan di Gakumdu atas Rekomendasi Panwas satu diteruskan ke Kepolisian, dan semuanya ke KASN.

“Rekomendasi panwas setelah bahas di gakumdu 1 di teruskan ke kepolisian, dan 2 orang ke KASN,”katanya melalui via whatsapp, Sabtu, (2/6/2018)

Katanya juga, bahwa satu ASN tersebut diteruskan ke Pihak Kepolisian Polres Gowa karena memenuhi unsur pidana dan dua ASN lainnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Walaupun dalam keadaan tertangkap basah.

YouTube player