Wajo, Rakyat News – Pasangan Amran Mahmud-Amran SE (PAMMASE) tak henti-hentinya diterpa fitnah dengan pemberitaan hoax.

Pada Senin kemarin, duo Amran difitnah dengan pemberitaan kasus pembagian sembako. Padahal, sembako itu adalah milik dagangan salah satu pendukung PAMMASE.

Tak cuma itu, tim pasangan nomor urut 1 itu difitnah dengan pemberitaan menculik salah satu Kordes relawan Baso Rahmanuddin-Anwar Sadat (Barakka) yang tertangkap memiliki paket sembako. Padahal, Tim PAMMASE tidak pernah melakukan hal tersebut.

Tim Hukum PAMMASE sudah mengajukan pelaporan kasus fitnah itu ke Panwaslu Wajo pada Senin malam, (11/6/2018). Salah satu bukti yang diajukan adalah print out pemberitaan atas kasus ujaran kebencian tersebut.

Sayangnya, Panwaslu Wajo enggan menanggapi pelaporan itu karena belum lengkap. Media lokal tersebut yang dilaporkan tak memiliki alamat resmi. Diduga, media tersebut abal-abal.

“Pihak Panwaslu awalnya tidak mau menandatangani surat penerimaan laporan kami karena alasannya belum lengkap,” ucap Tim Hukum PAMMASE, Yuliarti, Selasa (12/6/2018).

Meski begitu, Yuliarti tetap meminta kepada Panwaslu Wajo untuk menandatangani permohonan pelaporan itu meski masih belum lengkap.

“Saya bilang kalau memang tidak mau menandatangani, tolong bikin pernyataan di kertas pelaporan itu bahwa pihak Panwaslu tidak bisa menerima laporan tersebut karena alasan tadi. Makanya dia tanda tangani mi,” keluh Yuliarti.

Ia pun berharap, Panwaslu tidak tinggal diam atas fitnah yang menjamur jelang pencoblosan. Sebab, hal ini bisa berakibat fatal jika tak bisa ditangani dengan baik.

YouTube player