Hanya saja, saat dikonfirmasi mengenai permintaan IYL-Cakka, KPU terkesan tidak bisa menyanggupi. Alasannya, KPU akan menjamin tak ada perubahan data.

Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai perubahan hasil perhitungan di tingkat TPS. Karena menurutnya, saat perhitungan nanti akan ada saksi yang menyaksikan langsung perhitungan hingga dimasukkan ke kotak suara untuk di bawa ke KPU kabupaten/kota.

“Itu setelah dicatat langsung dimasukkan di kotak, dan itu disaksikan oleh saksi, kotak itu di segel dan tidak bisa di buka-buka. Itu formulir C yang masuk kotak itu sudah langsung diamankan dan langsung masuk ke KPU Kabupaten untuk di scan,” kata dia.

Saat ditanya perihal saran untuk penggunaan sticker bening pada formulir C1 dan C2 agar tidak mudah diubah. Faisal Amir menjelaskan, bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena tidak diatur dalam aturan pemungutan suara. Apalagi, kata dia, KPU sudah memiliki protap tersendiri yang dijamin keamanannya.

“Saya kira tidak akan terjadi hal-hal itu, InsyaAllah aman karena kita sudah punya protap. Itukan yang begitu-begitu kalau dibawah maunya seperti itukan tidak protap seperti itu, tidak ada,” jelas Faisal Amir.

Untuk lebih meyakinkan keamanan formulir C1 dan C2, Faisal Amir mengaku bahwa data yang ada pada C pleno besar akan di cocokkan dengan data hasil perhitungan yang telah dikirim ke KPU. Kalaupun ada perubahan maka akan dilakukan evaluasi dan koreksi.

“Yang C pleno besar juga itu akan kita tampilkan, akan kita foto dan scan, langsung bisa kita lihat. Kalau ada yang berubah dari itu langsung kita bisa koreksi bersama. Saya kira banyak alat kontrolnya,” paparnya.