Toraja, Rakyat News – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan, telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 di Tengan, Kecamatan Mengkendek, Sabtu, 2 November 2019.

Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 mengatur mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah

JRM sapaan John Rende Mangontan menjelaskan bahwa Peninggalan nenek moyang di masa lampau yang masuk kategori Cagar Budaya, diantaranya benda-benda yang bergerak dan benda-benda yang tidak bergerak. Benda-benda yang tidak bergerak seperti bangunan, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air. Sedangkan benda-benda yang bergerak seperti parang, pisau, keris, guci, piring, dan lainya.

“Benda cagar budaya yang tergolong warisan cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan hukum seperti Undang-undang atau Peraturan Daerah,” ungkap Legislator Golkar itu

Menurut JRM, upaya pelestarian Cagar Budaya, sejatinya merupakan tanggung jawab penuh negara dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

“Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut,” tegasnya.

Dia menyebut, pemerintah dan masyarakat harus menjaga pelestarian dan pengelolaan cagar budaya (sesuai amanat Perda Nomor 2 tahun 2014) agar berguna bagi peradaban manusia dan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, dalam rangka melestarikan, melindungi, dan mengelola Cagar Budaya yang ada hubungannya dengan pariwisata, kita buatkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Sulawesi Selatan, dimana di dalamnya termasuk pariwisata Toraja,” terangnya.

YouTube player