Makassar, Rakyat News – Puluhan warga perumahan Cakra Hidayat Regency, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa hadir dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama legislator Komisi D, di lantai 6 komisi D gedung DPRD Provinsi Sulsel, terkait dengan banjir tahunan yang melanda perumahan tersebut,  RDP ini di Pimpin langsung ketua Komisi D DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangontan (JRM) Jumat (6/12).

Warga mengadu karena pihak pengembang yang menjajikan perumahan tersebut bebas banjir. Namun yang terjadi pada 2018 terjadi banjir bandang di Gowa dan membuat 354 rumah dari 1.100 jiwa terendam banjir di perumahan tersebut.

Salah satunya warga Cristy Paila (34) dihadapan legislator DPRD Sulsel komisi D dan juga pihak pengembang developer perumahan Cakra Hidayat Regency mengatakan, apa yang dijanjikan kepada user atau pembeli perumahan tidak sesuai dengan janji pihak pengembang jika perumahan tersebut bebas banjir.

“Kami dijanjikan dan didalamnya ada brosur bebas banjir, namun kenyataannya tidak benar dan sampai saat ini masih banjir perumahan didalam ada 1.100 jiwa dan terendam banjir, kami butuh kenyamanan untuk tinggal,” ujar Cristy.

Ia menambahkan jika solusi yang diberikan dari pihak pengembang perumahan belum ada titik temu. Untuk itu dirinya bersama warga lainnya mengadukan perihal ini ke dewan,” tambahnya.

Untuk diketahui perumahan tersebut merupakan wilayah rendah dan berada berdekatan dengan tanggul sungai jeneberang. Tak hanya itu perumahan tersebut berdiri diatas lahan persahana dimana secara topografi bangunan tersebut pastinya rendah.

Sementara itu pihak Developer Perumahan Cakra Hidayat Regency bagian SDN yakni Yusuf menjelaskan, banjir tak bisa diprediksi sehingga volume air saat hujan turun tak terbendung.

“Banjir ini tak bisa diprediksi, memang banjir 2018 lalu itu bukan hanya di perumahan itu saja, tetapi seluruh Gowa terdampak banjir. Kami hargai pertemuan ini dan kami tampung aspirasi warga perumahan,” ujar Yusuf di RDP lantai 6 gedung DPRD Sulsel.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangontan yang memfasilitasi pertemuan tersebut menyampaikan jika bagaimana pun banjir tak bisa di cegah, jalan satu-satunya komunikasi ini dibangun bersama pihak Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Jalan satu-satunya konsumen dan pihak developer bangun komunikasi dengan pihak Pemkab Gowa, dimana pada prinsipnya Developer membangun pasti ada ijinnya. Untuk itu pihak yang terlibat yakni Pemkab Gowa mesti bertanggungjawab,” kata Jhon Rende.

Jhon mengatakan bersama komisi D lainnya dalam waktu dekat bakal meninjau bersama pengembang dan juga meminta pemkab Gowa hadir dalam peninjauan lokasi perumahan yang terendam banjir 354 rumah di Gowa tersebut.

“Kita tidak boleh berdalih banjir tak bisa di prediksi, banjir bisa diprediksi. Untuk itu kami dalam waktu dekat meninjau perumahan tersebut dan tindaklanjutnya kami kesana,” tambah Jhon Rende.

Tak hanya legislator komisi D Sulsel, Kadis Perumahan dan Tata Ruang Permukiman Provinsi Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, persoalan ini diambil jalan tengahnya. Tak berpihak kemana.(*)