Makassar, Rakyat News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan memantau pergerakan aktivitas Media Sosial (medsos) khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, hingga masa pencoblosan 23 September 2020. Jumat (13/12/2019).

“Kita tentu pantau akun medsos milik ASN, selama itu mengarah ke ajakan atau kampanye maka akan ditindaklanjuti apakah dianggap melanggar atau tidak, sebab ASN diwajibkan netral,” tegas Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih.

Menurut dia, dalam aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas disebutkan mereka bersifat netral dalam Pemilu.

Tidak hanya itu, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran ini menegaskan, ASN dilarang secara terang-terangan dukung mendukung calon kepala daerah pada Pilkada serentak nanti.

ASN juga dilarang memposting status atau gambar yang memuat ajakan berbau mengkampanyekan untuk calon kepala daerah tertentu. Apalagi menyebarkan link atau jejaring berita media daring (online) kemana-mana tanpa verifikasi.

Selain memantau pergerakan medsos ASN, pihaknya juga akan memantau pemberian dukungan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e- KTP) ASN yang akan diberikan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bagi jalur perseorangan atau dikenal independen.

Pengawasan itu berkaitan dukungan salinan foto kopie-KTP ASN, Polri maupun TNI kepada pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Makassar. Sebab, itu tidak diperbolehkan diserahkan kepada mereka sebagai syarat dukungan.

“Ini juga kami awasi dukungan e-KTP ASN, sebab tidak diperkenankan memberikan dukungan karena sifatnya netral. Pemeriksaan dokumen bagi pasangan perseorangan juga akan kami lakukan di KPU, apakah syarat dukungan itu sudah memenuhi syarat atau tidak, termasuk dukungan salinan e-KTP ASN,” katanya.

Tim Redaksi

Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS