Bahkan Bawaslu Makassar tengah mencanangkan program pencegahan guna mengantisipasi terjadi pelanggaran dilakukan pasangan calon perseorangan. Caranya, dilakukan melalui sosialisasi massif kepada masyarakat, termasuk ASN.

Sejauh ini, tambah dia, lembaga pengawas pemilu ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga kemasyarakatan salah satunya Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Makassar.

Berdasarkan catatan Komisi ASN, disebutkan Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam urutan tertinggi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Ada 47 kasus telah dilaporkan melanggar.

“Kalau di Sulsel, kita menduduki peringkat kedua di Indonesia. Pada laporan itu ada 20 kasus yang ditindaklanjuti untuk proses, sementara sisanya 27 kasus masih menunggu proses penanganan,” ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel membidangi Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Saiful Jihad.