Makassar, Rakyat News – Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Tree, Jl Pandangan Raya, Makassar, Sabtu (3/12/2016). Kegiatan ini dihadiri puluhan pengelolah rumah kost se-Kecamatan Manggala-Panakkukang.

Pada kegiatan sosialisasi ini,hadir sebagai keynote speaker, yakni Anggota DPRD Makassar, Jufri Pabe dan perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Andi Ono Indra Chandra.

Dalam pemaparannya,Jufri Pabe mengatakan, laju perkembangan Kota Makassar menjadi daya tarik untuk datang dan bertempat tinggal di Kota Makassar.

“Baik untuk sementara atau dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost atau pondokan selain hotel dan penginapan,” kata Jufri Pabe.

Jumlah pertumbuhan, lanjut anggota Komisi A ini, rumah kost yang berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, menjadi dasar pemerintah Kota Makassar membuat regulasi dalam bentuk Perda.

“Sebagai syarat utama bagi pemilik rumah kost atau bagi masyarakat yang ingin membangun rumah kost yang diatur dalam Perda tersebut,”pungkasnya (us)