Lutim, Rakyat News – Puluhan masyarakat Kabupaten Luwu Timur mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lutim, Senin (07/09/2020) kemarin.

Kedatangan masyarakat dalam rangka melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur terkait dugaan pelanggaran jadwal tahapan Pilkada.

Ditemui di Kantor Bawaslu, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur, Erwin R Sandi mengatakan, KPU kami laporkan lantaran diduga memberikan informasi kepada Paslon secara tidak adil.

Dimana kata dia, salah satu Paslon yakni MTH-Budiman melakukan pemeriksaan Swab PCR di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) sebelum surat resmi KPUD dikeluarkan.

Surat resmi yang sifatnya penyampaian tersebut dikeluarkan pada 31 Agustus 2020, sementara MTH-Budiman lakukan pemeriksaan Swab pada 29 Agustus, beber Erwin.

“Bagaimana bisa Paslon MTH-Budiman tahu kalau di BBLK tempat pemeriksaan swab, ini kuat dugaan terjadi arahan sebelum surat resmi tersebut terbit,” tandasnya.

Atas laporan ini, kami berharap Bawaslu segera menuntaskan persoalan tersebut agar proses demokrasi tidak tercederai, imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait laporan itu, Ketua KPU Lutim, Sainal menuturkan kalau hal tersebut merupakan hak warga kalau mereka tidak paham dan menganggap adanya pelanggaran, saya fikir itu sudah jalannya.

Terkait polemik pemeriksaan Swab kata Sainal, sebelumnya kami disurati oleh IDI pada tanggal 26 Agustus, namun pada saat itu kami langsung diskusikan dengan KPU Provinsi, karena KPU belum memiliki kewenangan.

Dimana dalam surat itu kami diminta untuk menghubungi Paslon untuk melakukan test swab, sementara kami belum tahu siapa saja Paslon yang akan dihubungi sementara belum ada pendaftaran calon, terangnya.

Sehingga malam itu juga kata Sainal, kami menghubungi Parpol pendukung via telepon, karena test Swab ini adalah syarat pemeriksaan kesehatan, terangnya.