Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan IDI ini berdasarkan surat dari RS Wahidin Makassar, dan isinya tidak menunjukkan dimana tempat test Swab.

“Nah, dari surat itu kami belum tahu kalau BBLK akan dijadikan tempat test Swab paslon, sehingga saya mengandai-andai kalau test Swab dilaksanakan di RS Wahidin,” jelasnya.

Ditanya kenapa pak MTH-Budiman tahu tempat pemeriksaan Swab di BBLK? Kata Sainal, kemungkinan mereka mencari informasi sendiri, yang jelas kami tidak pernah mengarahkan kesitu (BBLK-red) karena kami belum tahu kalau BBLK tempat pemeriksaan.

Diceritakannya, saat itu saya di telepon pihak MTH-Budiman, bahwasanya beliau berada di Makassar, sehingga saya arahkan untuk pergi melakukan Swab.

Tak sampai disitu pihak MTH-Budiman kembali bertanya dimana tempat test Swab, saya kemudian mengarahkan ke RS Wahidin sesuai dengan sumber surat IDI.

“Untuk selanjutnya saya tidak tahu, karena memang dalam surat tidak ada arahan dimana dilakukan test Swab,” tandasnya.

Dijelaskan lagi, pada 30 Agustus kembali kami melakukan rapat bersama KPU Provinsi dan se-Kabupaten/Kota untuk membahas surat IDI. Dalam rapat itu, terjadi perdebatan mengenai isi surat yang berbeda-beda setiap Kabupaten/Kota.

Namun pada saat itu juga, KPU Barru mengatakan kalau isi surat yang mereka terima sangat jelas, dimana terlampir tempat pemeriksaan swab dilakukan di BBLK.

Sehingga dari surat KPU Barru itu, kami kemudian mengeluarkan surat pada 31 Agustus yang ditujukan ke Parpol, jelasnya.

Selain itu, untuk menjalani pemeriksaan swab di BBLK para Paslon boleh mengambil surat rujukan dari IDI wilayah, tanpa surat pengantar KPU.

“Jadi, bukan satu-satunya surat pengantar KPU dasar untuk menjalani pemeriksaan swab,” katanya.

Terkait salah satu Paslon lakukan pemeriksaan swab di BBLK sebelum surat kami keluarkan, itu kami tidak tahu, yang jelas kami tidak pernah arahkan, kunci Sainal.