Ditanya, apakah surat pengatar dikeluarkan KPU pertanggal 31 Agustus, bukan sebagai kewajiban pasangan calon sebagai syarat untuk melakukan pemeriksaan ke BBLK. Kata Zainal hal itu tidak bisa dikatakan wajib apa tidaknya.

“Saya tidak bisa katakan surat pengatar dikeluarkan oleh KPU pertanggal 31 Agustus wajib atau tidaknya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, surat pengatar dikeluarkan oleh KPU pertanggal 31 Agustus untuk pemeriksaan Swab PCR SarsCov2 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi konterversial di masyarakat Luwu Timur.

Surat pengantar diterbitkan pertanggal 31 Agustus 2020 itu, ada salah satu bakal calon lebih mendahului surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan swab yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Atas surat itu integritas KPU dipertanyakan. Masa, ada bakal calon terkesan lebih mendahului surat yang diterbitkan oleh KPU untuk melakukan pemeriksaan swab di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) pada tanggal 29 Agustus,” ungkap ketua Pospera Luwu Timur Erwin R Sandi, Senin (07/08/2020).

Apalagi, lanjut dia, surat diterbitkan oleh KPU untuk kepasangan bakal calon dengan waktu bersamaan. “Masa sih, KPU terbitkan surat untuk pasangan bakal calon dengan waktu yang berbeda, kan itu aneh?,” tanya Erwin.

Bahkan, lucunya lagi, Erwin menilai, salah satu Jubir pasangan calon memberikan pernyataan bahwa sebelum mendaftarkan diri ke KPU, hasil Swab telah diserahkan oleh KPU Luwu Timur.

“Pernyataan Jubirnya dari Pasangan calon tersebut menambah kecurigaan kami bahwa KPU terkesan ingin main-main sebagai penyelenggara Pilkada di Luwu Timur,” ucapnya.

Diketahui, atas kasus ini masyarakat Luwu Timur telah melaporkan ke Bawaslu Luwu Timur tentang masalah pelanggaran etik dilakukan oleh KPU Luwu Timur. (*)

Penulis : Nur Alam

Editor : Takim