Makassar, Rakyat News  – Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, dilaporkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Iya, laporan perkaranya sudah masuk. Untuk jadwal sidang direncanakan tanggal 12 Oktober ini,” ujar Humas DKPP RI, Ashari saat dikonfirmasi, Jumat, (9/10/2020).

Dari informasi diperoleh, Faisal Amir telah melaporkan yang bersangkutan dalam hal ini teradu pada 24 September, selanjutnya baru memenuhi verifikasi materiel sejak 1 Oktober 2020 untuk dinaikkan ke persidangan.

Laporan perkara tersebut ber nomor 104-PKE-DKPP/X/2020, hingga akhirnya dinyatakan naik ke meja sidang yang sedianya akan digelar pekan depan.

Saat dikonfirmasi atas laporan tersebut, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir tidak memberikan komentar banyak, sebab masih dalam perawatan dengan kondisi belum stabil usai dinyatakan positif Coronavirus Disease atau COVID-19.

“Jangan dulu ya, saat ini saya masih butuh istirahat,” singkat Faisal.

Sementara Komisioner KPU Sulsel lainnya, Syarifuddin Jurdi membenarkan yang bersangkutan melaporkan Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid kepada DKPP soal dugaan pelanggaran.

Namun demikian, ia enggan merinci pelanggaran apa yang dimaksud, dan menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP untuk proses sidangnya.

“Iya. semua sudah tahu, semua komisioner sudah rapat dan telah memplenokan kasusnya, setelah diminta klarifikasi baik yang terlapor maupun yang melaporkan kasus itu ke KPU serta teman-teman KPU Jeneponto,” beber dia.

Tidak hanya dilaporankan Ketua KPU Sulsel, sebelumnya, Puspa Dewi Wijayanti diketahui istri kedua terlapor Burhanuddin Hafid juga melaporkannya ke DKPP. Pelaporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan dengan wanita lain.

Mengenai dengan status perkaranya, dari informasi yang dihimpun, sudah dinyatakan lolos diverifikasi materiel dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang.

YouTube player