Makassar, Rakyat News  – Lembaga Independen Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LIPKAN), meminta aparatur sipil negara (ASN), yang tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu agar diberikan sanksi tegas.

Komisioner LIPKAN Agung Marwansyah, dalam keterangan Persnya, rabu (4/11/2020), mengungkapkan ada banyak temuan dugaan keberpihakan ASN pada kandidat tertentu
Salah satunya menurutnya adalah rekaman suara sekcam ujung tanah yang berinisial “AS” menekan tenaga honorer, Kpps, ptps dan panwas untuk mendukung salah satu kandidat atas perintah gubernur sulsel, pj walikota makassar dan camat ujung pandang

Dalam video tersebut menurut Agung, AS mengancam akan memberikan sanksi bahkan memecat tenaga honorer yang tidak mengikuti perintah camat.

” ASN tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis baik memberikan dukungan bahkan mengampanyekan calon tertentu, ini jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan kepala daerah (PILKADA),” terangnya

Menurut Agung, Dalam momentum pilkada ASN sangat berpotensi dimanfaatkan untuk mendulang suara salah satu kandidat
“Sebagai abdi negara harus menjaga netralitas dan bebas intervensi dari kelompok manapun, Netralitas ASN harus ditunjukkan secara paripurna baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di sosial media,” ungkap Agung

Keberpihakan ASN, Lanjut Agung,  seperti yang dilakukan sekcam ujung tanah pada salah satu kandidat mencederai nilai-nilai demokrasi, apabila ada ASN terbukti tebukti tidak netral,  maka  katanya, sanksi tegas akan menanti, olehnya itu agung meresa penting untuk memberikan efek jera.

“Harus diberikan sanksi tegas kalau perlu dipidanakan supaya hal serupa tidak terulang oleh ASN yang lain” beber Agung
Agung berharap sinergitas antara kelembagaan untuk segera menindak lanjuti dugaan keberpihakan ASN terhadap salah satu kandidat

“Kami mendesak kepada pihak yang berwenang dalam hal ini bawaslu, Komisi ASN dan Pejabat pembuat komitmen untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” Tegas Agung

Diketahui LIPKAN sebagai lembaga independen pengawas akan terus melalukan pemantuan terhadap ASN dilingkup kota Makassar Khususnya.

 

Penulis : Irwan Limpang
Editor : Takim