JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Badan Usaha Milik Daerah atau yang lazimnya disingkat BUMD sejatinya dibentuk untuk mewujudkan tujuan mulia dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pencapaian keuntungan finansial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua II DPRD Jeneponto HM Imam Taufiq Bohari menjelaskan bahwa perkembangan regulasi maupun Peraturan Daerah (Perda) terkait BUMD tidak terlepas dari perkembangan peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata Politisi dari PPP tersebut, Minggu (10/1/2020).

Dikatakannya, cikal bakal regulasi tentang BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang penyusunannya diilhami dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, jelas Imam Taufiq.

Namun lanjut Imam Taufiq, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut ketentuan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, maka dasar legitimasi terkait BUMD saat ini bergantung pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya yaitu perda yang akan ditetapkan DPRD Jeneponto dalam waktu dekat ini.

Berkaitan dengan tujuan pendirian BUMD, dalam ketentuan Pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dijelaskan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.

Selain itu, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperolah laba dan/atau keuntungan, imbuh Imam Taufiq

Lebih jauh Imam Taufiq menjelaskan bahwa tujuan pendirian BUMD sebagaimana dijelaskan tersebut, pada prinsipnya sejalan dengan semangat otonomi daerah yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Pemerintah Daerah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya serta diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri dalam berbagai aspek kehidupan di daerahnya, baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya, kata Imam Taufiq menambahkan.

Terlebih lagi, jelas Imam Taufiq dengan adanya beberapa tujuan pendirian BUMD sebagaimana dijelaskan sebelumnya yang sejalan dengan UUD NRI 1945 yang menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Untuk mencapai tujuan pendirian BUMD, kata Imam Taufiq, daerah perlu melakukan upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan melakukan peningkatan profesionalisasi baik dari segi manajemen, sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya dan dapat berkontribusi lebih bagi pembangunan perekonomian yang berkelanjutan di daerah maupun di tingkat nasional, pungkasnya. (Ibrahim)