JENEPONTO, RAKYAT NEWS –  Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dengan agenda Pengesahan 1 Ranperda Pemkab Jeneponto dan 6 Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto, akhirnya batal di sahkan.

Rapat paripurna Tingkat II tersebut digelar di Gedung DPRD Jeneponto, Jumat (15/1/2021).

Rapat paripurna tersebut akhirnya ditunda, karena anggota DPRD Jeneponto yang hadir tidak kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD Jeneponto.

Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin menyebutkan bahwa rapat paripurna di tunda setelah dua kali di skorsing, pertama di skorsing selama 30 menit, di skorsing kedua 15 menit, namun karena tetap tidak kuorum akhirnya kita sepakati untuk ditunda,” ungkapnya.

Irmawati juga menjelaskan bahwa setelah skorsing kedua rapat paripurna dibuka kembali, jumlah anggota DPRD Jeneponto yang hadir hanya 24 orang.

“Yang tanda tangan diabsen terakhir sebanyak 24 orang, 2 unsur pimpinan dan 22 anggota, dimana sesuai Tatib rapat paripurna pengesahan Ranperda harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Jeneponto, jadi yang harus hadir minimal 27 anggota DPRD,” jelas Irmawati.

Oleh karena itu, Irmawati Zainuddin, sangat menyesalkan ketidak hadiran anggota DPRD Jeneponto sehingga rapat paripurna ditunda.

“Saya menyayangkani hal ini terjadi, namun kan itu hak person anggota DPRD, ada yang sakit, ada yang tidak ada penyampaiannya,” ungkap Irmawati.

Rapat Paripurna yang dibuka sekitar pukul 15.00 Wita, sempat berlangsung hingga pembacaan hasil pembahasan, namun saat akan disahkan dan pimpinan paripurna meminta persetujuan anggota DPRD Jeneponto yang hadir, anggota DPRD, Awaluddin Sinring melakukan Interupsi.

Sesuai dengan absen, 16 anggota DPRD Jeneponto yang tidak hadir, dari partai PKB 1 orang yang tidak hadir, PKS 1 orang, dari partai Gerindra 6 orang, PPP 2 orang yang tidak hadir, PDIP 1 orang, Demokrat 1 orang, Nasdem 2 orang, Berkarya 1 orang dan Golkar 1 orang serta Hanura 1 orang