Ketua PMI Jeneponto ini menegaskan apabila oknum pegawai BKPSDM terbukti melakukan pungli, maka dia akan dikenakan sanksi. Dia menilai bahwa pungli tersebut sangat bertetangan dengan hukum yang berlalu saat ini.

“Semua pungli, namanya pungutan liar pasti, semuanya pasti melanggar. Tapikan untuk memperjelas ini pungli kan belum pasti. Ada proses yang berjalan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah ASN yang berstatus tenaga kesehatan membocorkan adanya dugaan permintaan duit pelicin untuk mengurus kenaikan pangkat di BKPSDM Jeneponto. Beberapa ASN diminta uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah. (**)