Akan tetapi, rangkaian sosialiasi ini dipandang sebagai moment penting bersifat strategis untuk digelar dan dihadiri bersama dalam kerangka melakukan upaya pendalaman, sharing, diskusi, serta penghayatan terhadap butir butir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 tahun 2022 Tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai peserta peserta pemilihan umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pungkasnya di hadapan jajaran Forkopimda, unsur Pimpinan, pengurus partai politik, media, dan tamu undangan. (Red)