Makassar, Rakyat News – Temuan adanya penampakan perubahan siteplan di lahan jalur hijau Kecamatan Manggala oleh tim pencari fakta fasum fasos melalui satelit dan pesawat tanpa awak (Drone) mengundang respon positif dari berbagai pihak.

Tanggapan dan apresiasi tersebut datang dari salah satu pengamat Hukum, DR.Anzar Makkuasa, SH.MH.

DR. Anzar Makkuasa berharap dari temuan tersebut, Pemerintah harus segera menindak lanjuti secara hukum, dari temuan jika ditemukan pelanggaran hukum, siapapun yang mengalihkan dan menempati fasum fasos tanpa hak dan prosedur sesuai dengan Undang – undang yang berlaku harus ditindak tegas secara hukum pula , Kata Anzar Makkuasa, melalui Whatsapp pribadinya, senin (30/10/17).

Menurut Dosen UMI tersebut, Jika Jalur Hijau Manggala itu adalah milik Negara dan sah secara kepemilikan negara diatas hukum, maka pemerintah bertanggungjawab untuk mengembalikan hak rakyat tersebut. Sebab baik yang menguasai maupun yang mengalihfungsikan fasum fasos tersebut sudah tidak memiliki itikad yang baik dan hal tersebut sudah merugikan pemerintah selama ini.

“Jika pengalihan fasum fasos tersebut tanpa hak dan tidak melalui prosedur maka harus ditindak tegas siapapun didalammya karena telah merugikan pemerintah selama ini, ” Kata Anzar Makkuasa.

Sementara itu Sekrtaris Tim Verifikasi PSU Kota Makassar, Ir. Fathur Rahim mengatakaan, bahwa upaya hukum tentu akan kita lakukan jika dari hasil akhirnya menunjukkan adanya pelanggaran hukum diatas lahan fasum fasos tersebut. Menurut Fathur Rahim, dari temuan dan laporan terjadinya perubahan site plan di Jalur Hijau tersebut kita akan bahas bersama denga tim terpadu dan langkah awal sebagai tindak lanjut kita akan lakukan verifikasi ulang di lahan Jalur Hijau Manggala, Kata Fathur Rahim. (fhr/MT).