Rajab juga menambahkan, Kalau pemerintah menganggap (ormas) terbukti melanggar Pancasila atau UU yang lain dapat dibubarkan, tapi ormas tetap dapat mengajukan banding ke pengadilan, inilah yang menjadi bukti bahwa demokrasi tidak sedang terancam melalui UU Ormas ini.

Lebih jauh, masuk kedalam aturan hukum yang termaktub dalam UU Ormas tersebut, dirinya menjelaskan terkait ancaman hukuman, ini akan diproses melalui hukum pidana. Lembaga peradilan yang akan memutuskan. Merongrong pancasila itu tindakan subversif dan konsekuensinya ormas tersebut harus dibubarkan.

“Ini adalah wujud bahwa Pemerintah berusaha menjaga kontrak sosial Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.

Terkahir, menjawab soal banyaknya kritikan akibat dari pengesahan UU Ormas dimana berbagai elemen masyarakat menilai bahwa Pemerintahan Jokowi telah mengebiri hak-hak berdemokrasi bagi rakyatnya Rajab mengatakan hal itu tudak benar.

“Pemerintahan Jokowi itu tegas dalam menyikapi masalah ini, dan tindakan ini tidak sama sekali mengebiri hak demokrasi orang, sebab jika mereka dibiarkan maka negara ini yang terongrong,” Cetusnya.

Untuk diketahui, Kabar terakhir, sejumlah partai masih menginginkan adanya revisi terhadap UU Ormas yang telah disahkan itu, dan beberapa diantaranya masih konsisten untuk menolak. (*)