JENEPONTO – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menghadiri Rapat Paripurna Istimewa yang digelar dalam rangka pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (15/11/2023).

Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1507/XI/Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Jeneponto Ir. Abd. Malik, DL, M.Sc.,MM., dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1609/XI/Tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Jeneponto sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ali Sadikin, ST., MM., dari Partai Nasdem.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan Iskandar menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi Ir. Abd. Malik, DL, M.Sc.,MM., selama menjabat sebagai anggota DPRD Jeneponto. Bupati juga menyambut dengan hangat dan memberikan selamat kepada Ali Sadikin, ST., MM., yang telah resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu.

“Pelantikan ini bukan hanya sebagai suatu prosesi formal, namun juga sebagai amanah untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jeneponto,” ujar Bupati Iksan Iskandar.

Selain itu, Bupati Iksan Iskandar menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mendukung dan mengawal program-program pembangunan yang telah direncanakan demi kemajuan daerah.

Iksan juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersinergi dan berkolaborasi secara optimal dalam menjawab tantangan serta membangun Kabupaten Jeneponto yang lebih baik.

Bupati Iksan Iskandar juga berharap agar anggota DPRD yang baru dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan dedikasi, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jeneponto ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat Kabupaten Jeneponto serta anggota DPRD lainnya. (*)

YouTube player