JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto akan melakukan perekrutan Pengawas TPS tahun 2024. Jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan direkrut sesuai jumlah TPS di Kabupaten Jeneponto yakni sebanyak 1.097 di 11 Kecamatan.

Terkhusus kecamatan Binamu, Jumlah PTPS yang akan direkrut sebanyak 164 orang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Haerullah Lodji, pada Jumat (29/12/2023).

Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan.

“Jadi, kita akan rekrutmen 164 pengawas TPS sudah termasuk satu PTPS di TPS Khusus yang bertempat di Rumah Pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan lingkar Kel. Empoang Selatan.

Ia juga mengatakan, untuk tenaga PTPS yang dibutuhkan atau akan direkrut setiap TPS satu orang untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.

“Kita akan rekrut PTPS untuk Pemilu 2024. Setiap TPS satu orang,” tandasnya.

Ia memaparkan, tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

“Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Binamu, tutur Haerullah Lodji.

Untuk pengumuman perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pada 7 Januari 2024, sementara penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan berlangsung pada 7-8 Januari 2024.

Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 10 Januari 2024, memberikan waktu hingga 21 Januari 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS.

Wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilaksanakan pada 2-17 Januari 2024, sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 18-19 Januari 2024.

Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih direncanakan akan berlangsung pada 22 Januari 2024.

Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas diberi waktu 24 jam – 7 Februari 2024.

Tahapan pelaksanaan rekrutmen PTPS berdasarkan keputusan Bawaslu nomor : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Petugas Tempat Pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

Adapun kebutuhan pengawas TPS Di kecamatan Binamu Berdasarkan sebaran TPS di 13 Kelurahan/Desa sebagai berikut:

1. Kel. Balang (14 TPS)
2. Kel. Balang Beru (11 TPS)
3. Kel. Balang Toa (12 TPS)
4. Kel. Biringkassi (10 TPS)
5. Kel. Bontoa (8 TPS)
6. Kel. Empoang (26 TPS)
7. Kel. Empoang Selatan (18 TPS)
8. Kel. Empoang Utara (11 TPS)
9. Kel. Monro-Monro (8 TPS)
10. Kel. Pabiringa (19 TPS)
11. Kel. Panaikang (7 TPS)
12. Desa Sapanang (10 TPS)
13. Kel. Sidenre (10 TPS)

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti foto copy KTP, foto setengah badan 4×6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu kecamatan Binamu,” kata Oji

Adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

12. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dihubungi secara terpisah Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Binamu yang sekretaris Camat Binamu, Flamegianty Thayeb mengatakan, Jajaran Kesekretariatan siap memberikan dukungan Untuk perekrutan PTPS.

“kami siap memberikan dukungan penuh dan juga sudah memberikan instruksi kepada jajaran kesekretariatan agar tetap semangat selama proses perekrutan PTPS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Daeng Intang Sapaan akrabnya mengatakan,
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan Binamu atau Pengawas Kelurahan Desa di masing-masing wilayah Kelurahan/desa Dan pantau media sosial Panwaslu Kecamatan Binamu atau melalui telpon 08526711441. (*)