JENEPONTO – Sabtu 24 Februari 2024, dugaan Kesalahan Penginputan Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jeneponto Bantaeng, Selayar, menemui solusi berdasarkan aturan.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sahanuddin mengatakan kesalahan penginputan perolehan suara caleg PKB di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang 60 suara milik nomor urut 1 Bahtiar.SE nyasar ke nomor urut 2 Rusdi Idrus.

“Suaranya Rusdi Idrus itu, hanya 3 sedangkan Bahtiar. SE sebanyak 60 suara di TPS 8. Semuanya ini sesuai dengan yang di C Pleno dan C hasil. Jadi, ini kesalahan penginputan. Kami sudah buatkan Catatan Khsusus Kejadian”, ujarnya

Ia menegaskan, akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Bahwa suara tersebut yang sebanyak 60 itu akan di pertanggung jawabkan, dengan cara memperbaiki suara yang D.hasil Kecamatan DPRD Provinsi, yang sudah terinput disirekap.

“Itu pasti diperbaiki dan tidak bisa hilang suaranya pak Bahtiar.SE kita kembalikan, 1 suara saja kita tidak berani, apalagi 60 suara ini yang sudah jelas di C Pleno dan C. hasil. Nah, untuk perbaikan D. hasil itu akan dilakukan di KPU Jeneponto, nanti di bacakan di Pleno KPU”, sebutnya

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pemilihan Kecamatan Batang diduga melakukan kesalahan perekapan suara Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil 4 Jeneponto, Bantaeng, Selayar. Hal ini adanya saksi yang melakukan protes kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sabtu 24 Februari 2024 sore.

Hal tersebut disampaikan oleh Daeng Laja saksi dari Caleg PKB nomor urut 1 Bahtiar.SE. Setelah perekepan untuk Desa Maccini Baji TPS 8. Ia menegaskan jika dirinya tidak terima dari hasil rekapan yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Kecamatan Batang.