RAKYAT NEWS, MAROS – Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, mengambil tindakan setelah gagal dalam pencalonan sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) pada Pilkada Maros 2024.

Tim Suhartina telah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU Maros.

Gugatan sengketa pilkada diajukan oleh kuasa hukum Suhartina, Anwar Ilyas, kepada Bawaslu Maros pada Rabu (11/9).

Anwar menyatakan bahwa gugatan diajukan karena ada perbedaan pendapat dengan berita acara KPU yang menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari,” ujar Anwar, dikutip dari detiknews, Rabu (11/9/2024).

Anwar menyatakan bahwa Suhartina melihat adanya kesalahan dalam berita acara KPU Maros tersebut, terutama terkait hasil tes kesehatan Suhartina.

“Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros,” jelasnya.

“Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan,” katanya.

Menurut Anwar, seharusnya verifikasi administrasi menyatakan bahwa calon belum memenuhi syarat (BMS) terlebih dahulu sebelum menilai TMS seperti yang dilakukan KPU.

Hal ini membuat Anwar heran dengan keputusan langsung memberikan status TMS kepada Suhartina.

“Dan lagi juga kalau hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat seperti dikeluarkan oleh KPU. Itu intinya,” tegas Anwar.

Ia mengungkapkan bahwa dalam gugatannya kepada Bawaslu, mereka meminta pembatalan berita acara KPU Maros dan memberikan kesempatan lagi kepada Suhartina untuk kembali bersaing dalam Pilkada Maros.