“Kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumen pengajuan sengketa tersebut dan akan segera mengadakan rapat pleno untuk menentukan kelengkapan dokumen.

“Kami sudah terima dokumennya selanjutnya secara prosedur di Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa kembali kelengkapan atau keterpenuhan syarat dokumen yang disampaikan oleh pemohon paling lama satu hari. Besok (Kamis) kami plenokan berkas memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Di pihak lain, KPU Maros menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sengketa yang diajukan Suhartina Bohari ke Bawaslu. KPU Maros meyakini bahwa semua tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“(Sengketa) Itu adalah hak yang bersangkutan (Suhartina) dan tentu kita akan hadapi,” ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Kamis (12/9).

Jumaedi menyatakan bahwa KPU akan menyiapkan jawaban jika sengketa tersebut kemudian diregistrasi untuk disidangkan oleh Bawaslu Maros. Mereka juga akan berkonsultasi dengan KPU Sulsel dan KPU RI.

“Kemudian tentu kami akan persiapkan jawaban ketika ada hal yang dipertanyakan. Kami juga akan siapkan penguatan-penguatan hukum. Kami juga akan sampaikan dan konsultasi secara berjenjang ke KPU provinsi dan KPU RI,” jelasnya.

Jumaedi menegaskan bahwa tahapan pencalonan telah dilakukan sesuai regulasi dan ia yakin tidak ada kesalahan ketika menetapkan status TMS bagi Suhartina berdasarkan hasil tes kesehatan untuk Pilkada Maros.

“Kalau di kami, semua sudah sesuai yang kami lakukan dan tidak ada yang terlewatkan. Kalau mungkin ada keraguan dari pihak yang bersangkutan (Suhartina) itu tentu tidak bisa dihalangi. Tentu itu haknya mereka, namun kalau kami melaksanakan sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada,” ungkapnya.