Jika keraguan masih ada, barulah bisa dilakukan klarifikasi kepada lembaga atau institusi yang berwenang.

“Kita tidak temukan keadaan itu yang terjadi oleh kawan-kawan di KPU Kota Palopo, ini langsung shortcut ke instansi yang berwenang. Kami tidak bilang itu salah tetapi secara prosedur itu tidak boleh karena ada hak partai pengusung atau gabungan partai politik yang mengusung itu untuk dimintai klarifikasi tentang situasi ini,” tegas Farid.

Di sisi lain, Bawaslu Palopo telah menerima laporan dari pihak Trisal-Ome. Laporan tersebut akan diverifikasi oleh Bawaslu sebelum dilakukan musyawarah lanjutan.

“Kalau tadi itu baru penyampaian permohonan (mediasi). Setelah ini kami akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa setiap kelengkapan (administrasi) itu sudah sesuai dengan peraturan untuk kemudian kita lanjutkan tahapan selanjutnya yaitu musyawarah. Entah itu musyawarah tertutup maupun musyawarah terbuka,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palopo, Widianto Hendra.

Widianto menjelaskan bahwa proses mediasi ini adalah bagian dari proses undang-undang yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah keputusan, dan Bawaslu Palopo akan selalu memfasilitasi proses tersebut.

“Intinya bahwa proses ini adalah proses yang diberikan undang-undang kepada orang yang merasa dirugikan dari sebuah keputusan. Karena itu, Bawaslu kota Palopo memfasilitasi semua,” sebut Widi.