RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PKB mempertimbangkan untuk mengusung kader internal dalam Pemilihan Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas calon presiden (presidential threshold).

“Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Jumat (3/1/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Meskipun demikian, masa tersebut masih jauh, dengan Pemilihan Presiden berikutnya dijadwalkan pada 2029, lima tahun ke depan.

“Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? trauma kalah,” ujar dia.

Cak Imin, yang sebelumnya menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 bersama Anies Baswedan, mendukung kepatuhan pada keputusan MK yang dianggap final dan mengikat.

“Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ucapnya.

Sebagai tanggapan atas keputusan MK, anggota PKB di Komisi II DPR, Indrajaya, mengusulkan agar hanya partai yang memiliki perwakilan di parlemen yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

“Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan,” kata Indra, Sabtu (4/1/2024).

Indra juga menyarankan bahwa syarat pencalonan bisa tetap ketat dengan mewajibkan partai politik untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam mendirikan partai, selain mempertimbangkan pengalaman sebagai pejabat negara untuk calon presiden atau wakil presiden.

“Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” katanya.

YouTube player