Wacana PKB Usung Kader di Pilpres Pasca Putusan MK
“Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, dan Kolombia tidak menerapkan presidential threshold dalam pemilihan presiden mereka.
Meskipun threshold dihapus, tidak semua partai politik akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Indra percaya bahwa dengan pembatasan pencalonan hanya bagi partai politik yang terwakilkan di parlemen, kemungkinan jumlah pasangan calon hanya akan terbatas pada empat pasangan.
“Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.
MK memutuskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penghormatan pemerintah terhadap keputusan MK yang tidak dapat digugat lagi.
Dalam pandangannya, MK menunjukkan perubahan sikap terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya sering diajukan untuk uji materi.
“Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.
Tinggalkan Balasan