Syarat Mantan Napi di Berkas Pencalonan NH Belum Memenuhi Syarat ?
Makassar, Rakyat News – Sejumlah dokumen persyaratan Andi Nurdin Halid sebagai bakal calon gubernur Sulsel dikabarkan masih butuh perbaikan. Beberapa diantaranya terkait kelengkapan syarat khusus sebagai bakal calon dengan status mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa penjara paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran Pilkada.
Dikutip di Laman resmi KPU www.infopemilu.kpu.go.id/mencantumkan sedikitnya empat persyaratan pencalonan Nurdin Halid yang tercentang tidak memenuhi syarat dan atau masih perlu perbaikan sesuai lampiran model BA.HP-KWK. Antara lain dokumen salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang sudah disahkan pengadilan.
Selanjutnya, dokumen asli surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, serta surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemberkasan pencalonan NH sesuai portal resmi KPU, juga terdapat pada dokumen surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Mantan Ketua KPU Sulsel, Mappinawang yang dikonfirmasi menegaskan tidak ada lagi masa perbaikan berkas persyaratan pencalonan bagi kandidat hal itu berdasarkan aturan yang ada dalam PKPU. Apalagi, jadwal penetapan calon tinggal beberapa hari lagi akan disampaikan secara serentak oleh KPU.
“Satu kali saja itu perbaikan, kan sudah lewat masa perbaikan,kalau sesuai ketentuan tidak ada lagi perbaikan. Sesuai PKPU nya itu perbaikan itu hanya satu kali sudah itu verifikasi hasil perbaikan lalu penetapan. Inikan sudah mau penetapan, jadi tidak ada lagi perbaikan,” kata Mappinawang.
Mappinawang mengingatkan, bagi KPU untuk tetap bekerja secara profesioanl dengan berdasarkan aturan yang ada dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mungkin saja mencoba memainkan peran KPU. Apalagi, jangan sampai ada kandidat yang bisa dirugikan apabila hal-hal tersebut terjadi.
“Makanya KPU harus menyampaikan secara lengkap apa saja kekurangan sebelum masa perbaikan supaya calon supaya calon yang bersangkutan bisa memperbaiki apa yang di persyaratkan KPU,” jelasnya.
Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latif sendiri mengatakan sesuai berkas yang telah di terima saat pendaftaran dan masa perbaikan visi misi semua kandidat telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Sejak pendaftaran hingga perbaikan visi misi calon, empat pasangan telah itu dinyatakan memenuhi syarat,” kata Iqbal saat di temui Minggu (4/2/2018).
Oleh sebab itu, lanjut dia. Para bakal calon tersebut akan segera di tetapkan sebagi calon Gubernur dan wakil Gubernur pada tanggal 12 Februari mendatang sesuai tahapan PKPU.
Soal status tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemberkasan pencalonan NH sesuai portal resmi KPU, Iqbal mengaku belum melihat secara detil laman Web tersebut. Kendati demikian, ia berpendapat bisa saja TMS dalam Web tersebut adalah postingan lama sebelum pendapatan.
“Saya belum lihat laman Web tersebut. Tapi, itu bisa saja postingan lama sebelum pendaftaran kandidat,” tuturnya.
Meski demikian, Iqbal menyarankan, jika benar Web tersebut baru, maka kandidat tersebut harus melengkapi berkas dokumen sesuai apa yang disyaratkan dalam UU Pilkada 2018. (*)
Tinggalkan Balasan