Saiful juga menegaskan urgensi dari sosialisasi yang meluas agar masyarakat memahami aturan PSU ini. Semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta, dan media, diharapkan berpartisipasi dalam menyebarkan informasi yang jelas mengenai siapa yang berhak memberikan suara.

“Jangan sampai ada kesalahpahaman. Warga yang baru memiliki KTP atau pensiunan TNI/Polri setelah 27 November 2024, tetapi namanya tidak tercantum di DPT, DPK, atau DPTb, tidak berhak memberikan suara di PSU Palopo. Kita harus mengawal proses ini bersama agar berjalan dengan baik dan tidak lagi memunculkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

YouTube player