Makassar, Rakyat News – Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, akhirnya, mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-drg Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Putusan PT TUN dibacakan langsung ketua majelis hakim, Edi Suprianto. Majelis hakim menilai gugatan tim hukum Appi-Cicu dapat dibuktikan, sehingga memenuhi syarat untuk dikabulkan.

“Dengan keputusan ini, KPU Kota Makassar dinyatakan melakukan kesalahan saat meloloskan pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” kata Edi Suprianto, membacakan putusannya.

“Sehingga KPU Kota Makassar harus membatalkan penetapan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari” tandasnya.

Pasangan Danny Indira dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017.

Sebelumnya, tim hukum Appi-Cicu, mempersoalkan tiga hal tentang penyalahgunaan kewenangan Danny Pomanto sebagai petahana, yang merugikan calon wali kota lainnya. Yakni, pembagian HP kepada para Ketua RT/RW, mobilisasi Ketua RT/RW mengumpulkan KTP, dan melibatkan tenaga kontrak Pemkot Makassar dalam pencalonannya. Ketiga hal ini dilakukan Danny Pomanto enam bulan sebelum pencalonannya. (*).