Makassar, Rakyat News – Anggota Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Dr Muhammad angkat bicara perihal kasasi KPU Kota Makassar di Mahkamah Agung (MA) perihal sengketa Pilkada Makassar.

Prof Muhammad memprediksi penolakan MA terhadap kasasi yang diajukan KPU memungkinkan ditolak.

“Semua memungkinkan terjadi. Tinggal kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Apakah kasasi KPU ditolak atau tidak semua tergantung MA,” kata Muhammad, saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).

Mantan Ketua Bawaslu RI ini berpendapat, adapun aturan yang memungkinkan langkah KPU kandas di tengah jalan sebelum di proses di MA adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Dimana menurut Muhammad, Undang- undang tersebut mengisyaratkan kepada penyelenggara pemilu untuk tidak menafsirkan hasil putusan pengadilan melainkan melaksanakannya.

“Berpedoman pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, yah tidak boleh ada tafsiran atas hasil putusan pengadilan, diperintahkan untuk dijalankan saja. Terlepas dari itu, kita lihat nanti hasilnya di MA”, Jelas Komisioner DKPP ini.

Muhammad meminta agar semua pihak dapat bersabar sampai Mahkamah Agung mengeluarkan pengumuman resmi terkait hasil sengketa Pilwali Makassar.

Apapun hasil putusan MA, kata Muhammad harus bisa diterima sebagai keputusan tertinggi dan mengikat, baik bagi penyelenggara pemilu maupun para peserta pemilu.

“Saya harap penyelenggara atapun peserta pemilu yah bersabar sampai ada hasil mengikat dan final. Ini bagian dari proses hukum yang harus dihargai” imbuhnya.

Sebelumnya, 21 Maret lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui sidang sengketa pilwali Makassar mengabulkan seluruh gugatan pasangan Munafri Arifuddin – Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).

Dalam amar putusan tersebut, PT TUN Makassar memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan pencalonan pasangan Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (*)