Makassar, Rakyat News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, ternyata tidak memberi kuasa hukum ke pengacara untuk melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 26 Maret 2018.

“Surat kuasa yang diberikan oleh KPU Makassar kepada tim hukumnya, tidak menyebutkan bahwa kuasa hukum berhak untuk menyatakan kasasi atas putusan PTTUN Makassar tersebut ke MA. Sedangkan nyatanya kuasa hukum KPU Makassar menghadap pada PTTUN Makassar untuk menyatakan kasasi,” kata Tim Hukum Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi Cicu), Anwar Ilyas dalam jumpa pers yang digelar di Koffiehuis Pasar Segar, malam tadi.

Karena itu, Anwar menyebut, tindakan advokat dilakukan dengan tanpa hak dan dengan dgn cara melampaui wewenang sebagaimana surat kuasanya. “Sehingga permohonan kasasi oleh KPU Makassar itu harus batal demi hukum,” ujar Anwar.

Anwar juga meminta semua tim untuk mewaspadai tindakan oknum tertentu yang berusaha untuk mengganti berkas perkara yang sejak hari Senin kemarin diantar oleh pegawai PTTUN Makassar ke MA. (***)