Makassar, Rakyat News – Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar, di kantor panwaslu, sabtu (05/05/2017).

Sidang kali kedua ini berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini KPU Kota Makassar atas gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Danny-Indira.

Dalam pembelaannya, KPU Makassar yang diwakili kuasa hukumnya Marhumah Majid menegaskan jika keputusan terkait pembatalan pencalonan diami di pilwali Makassar adalah sah dan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pembatalan pasangan DIAmi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, Danny Pomanto terbukti menggunakan kewenangannya melakukan perbuatan yang merugikan dan menguntungkan pasangan calon” kata Marhumah saat menjalani sidang.

Seperti diketahui, SK keputusan tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan pelanggaran pasal 70 ayat 3 UU no. 10 tahun 2016.

“KPU meminta kepada Panwaslu agar menolak keseluruhan permohonan dari pemohon atau tim hukum Diami, serta menyatakan SK KPU soal pembatalan calon diami dan penetapan calon Appi-Cicu pada Pilwali 2018 adalah sah”, tutup Marhumah.

Sebelumnya, tim hukum Diami melayangkan gugatan di Panwaslu kota Makassar lantaran tidak terima dirinya di diskualifikasi oleh KPU kota Makassar. (*)