Sehingga menurut Komisioner Bawaslu RI periode 2012-2017 ini, Panwaslu Makassar seharusnya menjalankan tugas saja, bukannya mencari pekerjaan tambahan.

“Artinya wahai penyelenggara pemilu baik KPU maupun pengawas pemilu jalankanlah tugas anda yang lain. Apa tugas lain itu, yakni awasi setiap ada putusan peradilan itu mandat UU No 1 Tahun 2015 bahkan perubahan No 10 tahun 2016. Awasi itu perubahan dari putusan peradilan yang harus dijalankan. Jangan mencari pekerjaan lain yang bukan wewenangnya,” terangnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dalam penyelesaian sengketa proses Pilkada awalnya pernah dirumuskan akan dibuat peradilan khusus.

Namun pada akhirnya diberikan kembali wewenang tertingginya di Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan tertinggi.

“Tetapi dalam prosesnya, disepakati bahwa Panwaslu atau Bawaslu diberikan juga ruang sebagai lembaga peradilan yang juga dilibatkan terkait persoalan urusan Tata Usaha Negara. Tetapi ingat jika terjadi kesalahan bisa dikoreksi oleh PT TUN dan MA bagi pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

“Yang jadi persoalan bahwa Pengawas Pemilu yang berposisi sebagai pengganti peran lembaga peradilan ini ingin mengoreksi keputusan lembaga peradilan tertinggi yakni MA. Lho, inikan lucu kalian ini siapa ingin mengoreksi putusan final MA, pangkatmu Apa dan harus ditegaskan ini ibarat prajurit yang lawan perintah komandan,” tutupnya. (*)

YouTube player