Menyikapi hal ini, Tim Hukum IYL-Cakka mengeluarkan pernyataan. Yakni, meminta agar Bawaslu Sulsel mengusut tuntas kejadian ini. “Serta mengharapkan agar bisa mengantisipasi kejadian serupa di daerah-daerah lain,” kata Tim Hukum IYL-Cakka, Mabrur Ahmad dan Andi Alrizal, dalam siaran persnya, Selasa (26/6/2018).

Kubu IYL-Cakka, lanjut Tim Hukum, juga menyesalkan sikap KPU Sulsel yang tidak mengakomodir imbauan IYL-Cakka. Yakni terkait pemberian selotip pada form C1 sebagai bentuk pengamanan suara. “Dengan adanya kejadian di atas, maka belum terlambat jika KPU mengakomodir usulan kami. Sebagai upaya maksimal untuk menyelenggarakan Pilkada yang luber dan jurdil,” sambung kedua Tim Hukum IYL-Cakka ini.

Tim Hukum IYL-Cakka juga mengharapkan agar KPU dan Panwas mewaspadai kejadian yang sama di Kabupaten Pinrang, Pangkep, Bone dan semua Kec di Kota Makassar. “Sebab kami mendengar adanya pertemuan di Cibubur, Jawa Barat yang dihadiri oleh oknum KPU dari empat kabupaten/kota itu. Dengan tujuan hendak memenangkan paslon tertentu,” beber Mabrur Ahmad. (*)