Rakyat News

Karena itu, Bawaslu mengajak semua pihak untuk melaporkan jika terdapat indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara negara yang dilarang lainnya ikut dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat diharapkan demi terlaksananya pilkada secara baik.

“Bagi yang melanggar netralitas, bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana. Penetapan sanksi tergantung dari bentuk tindak pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN,” kuncinya.(*)

Penulis : Mohammad Arif