Lebih jauh Imam Taufiq menjelaskan bahwa tujuan pendirian BUMD sebagaimana dijelaskan tersebut, pada prinsipnya sejalan dengan semangat otonomi daerah yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Pemerintah Daerah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya serta diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri dalam berbagai aspek kehidupan di daerahnya, baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya, kata Imam Taufiq menambahkan.

Terlebih lagi, jelas Imam Taufiq dengan adanya beberapa tujuan pendirian BUMD sebagaimana dijelaskan sebelumnya yang sejalan dengan UUD NRI 1945 yang menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Untuk mencapai tujuan pendirian BUMD, kata Imam Taufiq, daerah perlu melakukan upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan melakukan peningkatan profesionalisasi baik dari segi manajemen, sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya dan dapat berkontribusi lebih bagi pembangunan perekonomian yang berkelanjutan di daerah maupun di tingkat nasional, pungkasnya. (Ibrahim)