“Makanya KPU harus menyampaikan secara lengkap apa saja kekurangan sebelum masa perbaikan supaya calon supaya calon yang bersangkutan bisa memperbaiki apa yang di persyaratkan KPU,” jelasnya.

Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latif sendiri mengatakan sesuai berkas yang telah di terima saat pendaftaran dan masa perbaikan visi misi semua kandidat telah dinyatakan memenuhi syarat.

“Sejak pendaftaran hingga perbaikan visi misi calon, empat pasangan telah itu dinyatakan memenuhi syarat,” kata Iqbal saat di temui Minggu (4/2/2018).

Oleh sebab itu, lanjut dia. Para bakal calon tersebut akan segera di tetapkan sebagi calon Gubernur dan wakil Gubernur pada tanggal 12 Februari mendatang sesuai tahapan PKPU.

Soal status tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemberkasan pencalonan NH sesuai portal resmi KPU, Iqbal mengaku belum melihat secara detil laman Web tersebut. Kendati demikian, ia berpendapat bisa saja TMS dalam Web tersebut adalah postingan lama sebelum pendapatan.

“Saya belum lihat laman Web tersebut. Tapi, itu bisa saja postingan lama sebelum pendaftaran kandidat,” tuturnya.

Meski demikian, Iqbal menyarankan, jika benar Web tersebut baru, maka kandidat tersebut harus melengkapi berkas dokumen sesuai apa yang disyaratkan dalam UU Pilkada 2018. (*)