RAKYAT.NEWS, BANDUNG – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat Oleh Soleh menanggapi Rancangan Undang – Undang (RUU) masa jabatan Kepala Desa (Kades) 9 tahun.

Menurutya, Kapasitas sumber daya manusia (SDM) seorang Kades harus mumpuni.

“Ketika, Kepala desa harus mempunyai integritas yang kuat dan mempuyai kapasitas yang baik serta mempunyai manajerial dan pengembangan desa yang baik,” Kata Oleh Soleh kepada Rakyat News.Rabu (28/6/2023).

Selain itu, perpanjangan jabatan Kades di RUU Desa terealisasi dapat mengurangi alokasi anggaran pemilihan Kepala Desa serta dapat mengurangi disintegritas ditengah masayarakat pasca Pilkades.

Meski begitu, Oleh Soleh menuturkan masa jabatan 9 tahun dalam satu periode merupakan waktu yang cukup lama.

“Kalau 9 tahun masa jabatan kali 3 periode jadi 27 tahun,” tuturnya dia.

Pria kelahiran tahun 1975 itu juga sebenarnya sangat menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan Kades, asalkan setiap sumber daya manusia Kepala Desa lebih berkualitas dan teritegritas.