RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan hasil pertemuan dengan Pemerintah Korea Selatan (Korsel) ada dua hal, yaitu masa visa tenaga kerja Non Skill dan beasiswa pendidikan.

Menurutnya, Kebijakan itu di dapat ketika dirinya menghandiri peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Seoul, Korea Selatan sekaligus memperingati hubungan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan.

“Saya bertemu dengan Perdana Menteri Korea Selatan sekitar 1 Jam, sambil sarapan pagi, di situ kita bicarakan yang subtansif,” kata Mahmud MD dalam keterangan Pers, pada Sabtu (2/9/2023).

Ia menerangkan, bahwa jumlah tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di negara Korea Selatan ada sekitar 47.000 orang dengan berbagai macam pekerjaan.

“Disitu saya bicarakan dengan Perdana Menteri Korea tentang Visa Kerja, disepakati bahwa kontrak kerja di korea selatan yang selama ini Non Skill diberi waktu 4 tahun 7 bulan dengan Vusa i-9 ditingkatkan menjadi kontrak kerja 10 tahun di ubah i-7,” jelasnya.

Yang pastinya, kata dia, hal tersebut akan mengalami peningkatan jenis pekerjaan dari Non Skill, Semi Skill hingga Skill.Bahkan, pekerja Indonesia diperbolehkan membawa keluarga inti ke Negara Korea Selatan dalam masa 10 tahun itu.

Kemudian, dalam hal pendidikan, Mahmud MD menyebut Pemerintah Korea Selatan akan memberikan beasiswa kepada 2000 orang mahasiswa Indonesia yang belajar di Negara itu.

Untuk itu, Mahmud MD akan segera berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Keuangan.

“Agar beasiswa mandiri yang diberikan pemerintah Indonesia ditambah, jadi bukan mahasiswa kita hanya dari sana (Korsel).Tapi dari kita sendiri (Pemerintah Indonesia) untuk belajar di sana,” tandasnya.

Yang terakhir, Mahmud MD meyarankan di Negara Korea Selatan merupakan tempat yang baik juga menimba ilmu pengetahuan.

”Tinggi perengkengingan Universitas internasional,” tutupnya.