RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu bermuatan politis.

Pasalnya, kasus tersebut terjadi pada 2012 saat Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dan baru dilakukan dilakukan pemeriksaan saat ini.

KPK melakukan pemeriksaan kepada Cak Imin setelah ia dideklarasikan sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang.

“Kenapa kasus ini baru mau diungkap, baru diperiksa setelah deklarasi Cak Imin sama Anies. Ini kan pertanyaan. Kenapa kasus ini tidak diungkap ketika Cak Imin berada di koalisi Prabowo. Jadi jangan salahkan kalau kita anggap ini kasus bermuatan politik dan tebang pilih. Nuansa politiknya keras,” kata Samad, Kamis, 7 September, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Mengenai penjelasan pihak KPK bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut keluar sebelum deklarasi Anies-Muhaimin pada Sabtu, 2 September 2023 lalu, Samad meragukan hal itu. Apalagi, tidak ada pengusutan langsung kepada Muhaimin begitu Sprindik tersebut diterbitkan.

“Siapa yang bisa pastikan demikian (Sprindik keluar Agustus). Kan enggak yang ada yang bisa pastikan. Kalau memang Agustus, kenapa bukan saat itu dia lakukan pemanggilan. Kenapa baru sekarang? Saya kan mantan Ketua KPK, saya tahu prosesnya. Beda kalau saya tidak pernah berada di KPK, mungkin saya ‘asbun’ (asal bunyi),” tegasnya.

Samad dalam kesempatan ini menyampaikan, dirinya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah, karena kejahatan ini merupakan musuh bersama. Namun, dia mengingatkan KPK harus bekerja secara profesional.

“Kenapa kasus ini tidak diungkap ketika Cak Imin berada di koalisi Prabowo. Jadi jangan salahkan kalau kita anggap ini kasus bermuatan politik dan tebang pilih. Nuansa politiknya keras,” kata Samad.