RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dalam membangun PLTU, limbah berupa air dan udara sangat dipersyaratkan dengan ketat. Limbah air ketika dikembalikan ke sungai ada baku mutunya, begitu pula gas buang yang dibuang ke udara.

Dewan Pakar TKN Prabowo Gibran Ahmad Adisuryo mengatakan, Dalam penanganan limbah udara di PLTU selalu dipasang Electrostatic Precipitator (ESP) atau Alat pengendap elektrostatis sebagai penanganan pertama pada setiap titik yang berpotensi mengeluarkan asap atau limbah udara lainnya.

“Alat pengendap elektrostatis adalah perangkat tanpa filter yang menghilangkan partikel halus, seperti debu dan asap, dari gas yang mengalir menggunakan gaya muatan elektrostatis yang diinduksi sehingga meminimalkan hambatan aliran gas melalui unit.” Kata Ahmad, Senin (18/12/2023).

Oleh karena itu, Ahmad Adisuryo menilai bahwa PLTU bukanlah sumber utama yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta begitu massive.

“lembaga independen IQAir melaporkan bahwa cemaran udara yang dicatat sebagai PM particulate matter (kadang disebut juga sebagai particle pollution) sudah 7.5 kali lipat dari ambang batas yang dipersyaratkan WHO. Jadi ini sangat berbahaya sementara Gubernur Jakarta terpilih yang cukup membuat perpecahan SARA ini tidak banyak berbuat untuk perbaikan.” Ucap Ahmad.

Dewan Pakar TKN Prabowo Gibran yang fokus pada Kelompok Kerja (Working Groups) IPTEK dan SAINS ini meminta Anies Baswedan lebih membangun opini-opini berbasis pengetahuan, bukan dengan logika-logika awam tetapi menyesatkan publik.