RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI mengungkapkan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” ujar Bagja di Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Dirinya menjelaskan, putusan tersebut tidak dapat mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” jelas Bagja.

Bagja mengatakan Bawaslu bakal melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Juga memastikan KPU RI mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.

“Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU,” tutur Bagja.

“Tapi yang membuat (surat teguran) KPU lho, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” imbuh dia.

Bawaslu, kata Bagja, biasanya akan menyurati KPU terkait apakah putusan sudah terlaksana atau belum.

DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.