RAKYAT.NEWS, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi selama 4 hari menggelar pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, sesuai pasal 351 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

hal itu disampaikan oleh Aan Hasanah selaku Koordinator Divisi SDM organisasi dan diklat Bawaslu, Pada Selasa (6/2/2024).

Aan Hasanah merinci, jumlah keseluruhan ada 645 peserta yang mengikuti pelatihan dari masing – masing parpol, terbagi dalam 4 hari kegiatan dari tanggal 5 sampai 8 Febuari 2024. Untuk saat ini, saksi hadir dari PDI Perjuangan, Partai Hanura, Perindo, PPP.

“Kan saksi dimandatkan untuk ini, materi kegiatan masih seputaran pemilu itu tentang pumgutan suara di TPS,” tuturnya.

Materi pembahasan itu, kata Aan Hasanah, tertuang dalam PKUP 23 tahun 2023 dan nomor 64 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan suara.

Aan Hasanah menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu akan ada pengawasan dari Bawaslu beserta saksi dari Parpol yang sudah di tentukan melalui PKPU yang di maksud.

Diantaranya, mengenai saksi yang diberikan mandat dari Parpol hanya satu orang yang boleh berada di dalam penghitungan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ditetapkan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wib.

“Semoga semua petugas, pengawasa dan saksi memahami tentang regulasi pemungutan suara sebagaimana diatur PKPU dan pedoman teknis,” tandas.

Sementara itu, salah satu peserta saksi dari PDI Perjuangan, Mandra mengaku kegiatan pelatihan saksi Parpol sangat di perlukan untuk memahami peran dan tugas saksi di TPS.

“Materinya seperti biasa tentang tugas saksi di TPS, seperti ini, ” tutupnya.