RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Fatmawati Rusdi menerima tawaran Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh untuk maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan melepas posisinya sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

Nama SYL dicoret dari daftar Bacaleg NasDem untuk DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan (Sulsel) akibat terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 128K dan 240K Ayat 1 diterangkan, apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bacaleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Bacaleg harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sudah mundur (wawali), tapi resminya harus paripurna DPR. Yang penting syarat (surat pengunduran diri) untuk maju bacaleg sudah dipenuhi,” ujar Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, pada Rabu, 4 Oktober 2023, dikutip dari Tribun Makassar.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan terkait tata cara pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan.

Pasal 176 menyebutkan bahwa kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Parpol pengusung mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD kabupaten kota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD.

Pengisian kekosongan tersebut berlaku jika sisa masa jabatan kepala daerah lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.